LiniEkonomi.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan beberapa jenis kendaraan yang memperoleh pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berikut ini lima (5) jenis kendaraan bermotor bebas pajak 2024 wilayah DKI Jakarta. Untuk kamu ketahui bahwa PKB merupakan pungutan yang memang kena atas kepemilikan kendaraan bermotor.
Kendaraan yang menjadi objek pajak ini adalah yang terdaftar di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, tidak semua kendaraan kena pajak. Ada beberapa jenis kendaraan yang mendapatkan pengecualian dari kewajiban membayar pajak tahunan ini. Berdasarkan informasi resmi Rabu (20/8/2024).
Terdapat lima kategori kendaraan yang dibebaskan dari PKB di DKI Jakarta untuk tahun 2024.
5 Jenis Kendaraan Bebas Pajak 2024 DKI Jakarta
Pertama, kereta api mendapatkan pembebasan pajak tahunan. Meskipun termasuk dalam kategori kendaraan bermotor, kereta api memiliki peran penting dalam sistem transportasi massal.
Kedua, kendaraan bermotor yang digunakan khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara juga dibebaskan dari PKB. Ini mencakup kendaraan-kendaraan operasional milik TNI dan Polri yang bertugas menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
Ketiga, kendaraan bermotor milik kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing yang beroperasi dengan asas timbal balik, serta lembaga-lembaga internasional yang telah memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah Indonesia, juga termasuk dalam daftar kendaraan bebas PKB.
Keempat, dalam upaya mendukung penggunaan energi ramah lingkungan, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif berupa pembebasan PKB untuk kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan.
Kebijakan ini semoga dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Kelima, kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang khusus disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual, juga mendapatkan pembebasan PKB.
Hal ini bertujuan untuk mendukung kegiatan promosi industri otomotif tanpa membebani pelaku usaha dengan pajak tambahan.
"Pembebasan PKB untuk lima kategori kendaraan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengoptimalkan fungsi kendaraan-kendaraan tersebut sesuai peruntukannya, serta mendukung berbagai sektor strategis di Ibu Kota," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, pejabat tersebut menjelaskan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian mendalam dan menyesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi.
"Kami telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam menetapkan kendaraan-kendaraan yang bebas pajak ini, termasuk aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan," tambahnya.
Sisi lain, pelaku industri otomotif menyambut baik kebijakan pembebasan PKB untuk kendaraan pameran.
"Ini akan sangat membantu kami dalam melakukan kegiatan promosi dan pameran, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan industri otomotif di Jakarta," ungkap salah satu perwakilan asosiasi industri otomotif kepada LiniEkonomi.com.
Baca Juga: BNI Finance Torehkan Pertumbuhan Kendaraan Listrik
Menanggapi hal ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan pembebasan PKB ini akan terus dievaluasi secara berkala. "Kami akan selalu terbuka terhadap masukan dari masyarakat dan melakukan penyesuaian kebijakan jika diperlukan," ujar juru bicara Pemprov DKI Jakarta. [*]