KPU Nias Lantik 423 Pantarlih, Lengkap Gaji dan Tugas Kewajiban

KPU Nias Lantik 423 Pantarlih Lengkap Gaji Tugas Kewajiban

Ilustrasi Petugas Pemutakhiran Data Pemilu [Pantarlih]

LiniEkonomi.com - Belum lama ini KPU Nias melantik Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih 2024.

Lalu tahukah kamu berapa gaji mereka? simak artikel berikut tentang proses pelantikan Pantarlih melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Nias.

"Pelantikan Pantarlih telah melalui proses lengkap, mulai pendaftaran sampai penetapan," kata Ketua KPU Kabupaten Nias, Elisati Zandroto, Senin 24 Juni 2024.

Berdasar catatan di KPU Nias bahwa terdapat 423 Pantarlih bakal bertugas pada 337 TPS Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut).

"Masing-masing dari mereka akan menangani lebih kurang 600 pemilih," kata Elisati.

Agar maksimal bekerja kedepan, Pantarlih bakal Bimtek oleh PPS pada masing-masing desa.

Apalagi berdasar DPT terakhir Pemilu 2024, tercatat 95.875 pemilih. Masing terdiri 50.394 perempuan dan 45.481 laki-laki.

Gaji dan Informasi Penting Pantarlih Pilkada 2024

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) memiliki peran krusial dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Berikut informasi penting terkait gaji, masa kerja, dan tugas Pantarlih Pilkada 2024:

Besaran Gaji

Gaji Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU.

Berdasarkan keputusan tersebut, besaran gaji Pantarlih adalah Rp 1.000.000 per orang untuk satu masa kerja.

Masa Kerja

Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 berlangsung selama satu bulan, mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Hal ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.

Tugas dan Kewajiban

LiniEkonomi.com - KPU Nias, Sumut melantik 423 Pantarlih, berikut daftar gaji tugas dan tanggung jawab serta kewajiban.
KPU Kabupaten Nias Sumatera Utara lantik 423 Pantarlih [dok: radarindonesianews]

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas dan kewajiban Pantarlih meliputi:

Tugas
  1. Membantu penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih
  2. Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  5. Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan
Kewajiban
  1. Berkoordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS

Penting diingat bahwa setiap TPS hanya memiliki satu orang Pantarlih. Dengan memahami informasi ini. Para Pantarlih dapat melaksanakan tugasnya dengan baik demi suksesnya Pilkada 2024. [*]

Baca Juga

Dalam pidatonya, Sowa'a menekankan bahwa target mereka untuk "Gunungsitoli Hebat" bukanlah sekadar jargon kosong.
KPU Ketuk Palu, Sowa'a Laoli: Gunungsitoli Hebat Bukan Jargon Kosong
pasangan calon Sowa'a Laoli-Martinus Lase kian memperkuat posisi mereka setelah mendapatkan nomor urut 2 dalam pengundian resmi
Nomor 2 Kemenangan Sowa'a dan Martinus, Fatinasa Zalukhu Serukan Perubahan Bersama Rakyat
Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli resmi menetapkan Sowa'a Laoli dan Martinus Lase sebagai pasangan calon peserta Pilkada 2024
SAH! KPU Gunungsitoli Tetapkan Sowa'a Laoli dan Martinus Lase Paslon Peserta Pilkada 2024
SMSI Nias laporkan Komisioner KPU Gunungsitoli ke Polres terkait dugaan penghalangan tugas jurnalistik saat pendaftaran Bapaslon Pilkada 2024. Laporan akan diproses sesuai hukum.
Oknum Komisioner KPU Gunungsitoli Dilaporkan ke Polres, Ini Kasusnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias, Sumatera Utara, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih (Sosdiklih) kepada siswa-siswi SMA Negeri 1 Botomuzoi, Sabtu (7/9/2024).
Pilkada 2024: KPU Nias Edukasi Siswa SMA Negeri 1 Botomuzoi
LiniEkonomi.com - Pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias, Alinuru Laoli dan Faozanolo Zai di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias, Sumatera Utara berlangsung aman, Kamis (29/8/2024).
KPU Nias Terima Berkas Pendaftaran Paslon AFO (Alinuru-Faozanolo)