JAKARTA, LINIEKONOMI.COM - WOM Finance optimistis hadapi opsen pajak kendaraan 2025. Proyeksi pertumbuhan bisnis tetap positif meski tantangan regulasi baru di sektor pembiayaan.
Bahkan tentang rencana implementasi opsen pajak kendaraan bermotor, berlaku 5 Januari 2025, mereka sudah siapkan strategi.
Sekait hal itu Direktur Keuangan WOM Finance, Cincin Lisa, menegaskan bahwa perusahaan tetap yakin dapat mempertahankan pertumbuhan bisnisnya di tengah dinamika regulasi yang ada.
Dalam menghadapi tantangan kebijakan pajak baru, pihaknya menerapkan sejumlah strategi komprehensif. Perusahaan fokus pada beberapa inisiatif utama, antara lain ekspansi dan penetrasi pasar melalui perluasan jaringan pemasaran ke wilayah potensial baru.
Kemudian pengembangan segmen bisnis yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi. Serta melakukan kolaborasi strategis dengan pihak eksternal dan pemegang saham untuk menciptakan peluang bisnis inovatif.
"Mempertahankan kualitas portofolio pembiayaan yang sehat," terang Cincin Lisa.
Cincin Lisa mengungkapkan optimismenya terhadap prospek pembiayaan kendaraan pada tahun depan. Ia memperkirakan pertumbuhan pembiayaan baru dapat mencapai sekitar 10% jika membandingkan capaian akhir tahun 2024.
Hingga November 2024, perusahaan telah berhasil menyalurkan pembiayaan baru sebesar Rp 5,0 triliun, dengan target total penyaluran pembiayaan mencapai Rp 6,5 triliun pada akhir tahun ini.
Kebijakan Opsen Pajak
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, mengungkapkan keprihatinannya terkait dampak potensial kebijakan opsen pajak.
Menurutnya, implementasi kebijakan ini berpotensi menurunkan penjualan kendaraan. Berdasarkan proyeksi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), penjualan kendaraan yang semula diperkirakan mendekati 1 juta unit pada 2025. Kini prediksinya akan turun menjadi 600-700 ribu unit saja.
Kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Baca Juga: Pendapatan WOM Finance Melonjak, Tembus Rp236,40 Miliar
Baca Juga: Ramadan Picu Pertumbuhan Ekonomi, Ini Penjelasannya
Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu yang dikenakan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan (MLBB).
Menarik: Kredit Kendaraan Terus Melesat Walau "Makan Tabungan"
Suwandi berharap para pemangku kepentingan dapat terus berkomunikasi untuk memastikan kebijakan yang tepat, mengingat potensi dampaknya terhadap keputusan masyarakat dalam membeli kendaraan. [*]