LiniEkonomi.com - Harga emas Antam menunjukkan penurunan pada perdagangan Sabtu (23/3/2024), mengutip dari situs resmi Logam Mulia. Harga emas Antam pecahan satu gram terpantau berada di level Rp 1.203.000.
Angka harga emas Antam tersebut merosot sebesar Rp 8.000 kalau membandingkan dengan perdangan sebelumnya.
Merosotnya harga emas hari ini berkaca pada harga buyback emas Antam, yang turut merosot pada level yang sama.
Harga buyback emas Antam pada perdagangan hari ini berada di Rp 1.095.000 per gram, mengalami penurunan sebesar Rp 8.000 dari perdagangan sebelumnya.
Berikut adalah daftar harga emas Antam dalam berbagai pecahan per tanggal 23 Maret 2024, belum termasuk pajak:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 651.500
- Harga emas 1 gram: Rp 1.203.000
- Harga emas 5 gram: Rp 5.790.000
- Harga emas 10 gram: Rp 11.525.000
- Harga emas 25 gram: Rp 27.295.000
- Harga emas 50 gram: Rp 57.695.000
- Harga emas 100 gram: Rp 114.512.000
- Harga emas 500 gram: Rp 571.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.143.600.000
Meskipun demikian, melemahnya harga ini masih dalam konteks fluktuasi pasar yang wajar.
Para pelaku pasar agar bisa memperhatikan kondisi ekonomi secara lebih cermat guna mengambil keputusan investasi yang tepat.
Dikutip dari laporan sebelumnya, Rupiah juga tercatat melemah terhadap Dolar AS, menunjukkan kerentanan di pasar keuangan domestik.
Harga Emas Batangan
Harga jual emas batangan di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah adanya pemangkasan tarif pajak. Harga emas batangan yang belum termasuk pajak, khususnya untuk nominal di atas Rp10.000.000, akan mengalami penurunan seiring penyesuaian tarif PPh 22.
Pembelian emas batangan dengan nilai di atas batas tersebut akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,25 persen bagi pemegang NPWP.
Keputusan ini merupakan hasil pemangkasan tarif pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, tarif PPh 22 untuk emas batangan sebesar 0,45 persen (%). Namun, dengan pengaturan ulang tarif yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, tarif pajak tersebut turun menjadi 0,25 persen (%).
Penyesuaian ini berlaku untuk pengenaan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan emas hingga batu permata.
Baca Juga: Ikuti Tren Global: Emas Pegadaian Naik dan Antam Pecah Telur
Menurut para analis ekonomi, pemangkasan tarif pajak ini diharapkan dapat mendorong peningkatan minat masyarakat dalam berinvestasi pada emas batangan.
Dengan harga beli yang semakin menarik setelah potong pajak, semoga dapat memperkuat stabilitas pasar emas di Tanah Air. [*]