LiniEkonomi.com - Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024, yang kini telah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan ini disambut baik oleh anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, yang menyatakan bahwa revisi ini akan memberikan angin segar bagi pelaksanaan Pilkada yang lebih demokratis.
"Dengan adanya PKPU Nomor 8 yang terbaru, ambang batas pencalonan atau threshold telah diturunkan. Ini menunjukkan komitmen DPR dalam mendengarkan aspirasi masyarakat dan mengutamakan kepentingan rakyat," ujar Mardani, Senin (26/8/2024), dalam keterangan resminya.
Mardani Ali Sera menambahkan, dengan aturan baru ini, partai politik akan memiliki peluang lebih besar untuk mengajukan kader terbaiknya dalam Pilkada 2024. Menurutnya, perubahan ini akan memungkinkan partai-partai politik untuk lebih berperan aktif dalam proses demokrasi.
"PKPU terbaru ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partai politik untuk mengajukan kadernya dalam Pilkada. Ini juga mendorong pemilih untuk menjadi lebih cerdas, karena mereka kini memiliki lebih banyak pilihan dan bisa menjadi cross-cutting voters atau pemilih gabungan dari berbagai pendukung calon," jelasnya.
Mardani juga menyebut bahwa revisi PKPU ini semoga dapat menekan praktik politik uang yang kerap terjadi dalam kontestasi Pilkada.
Dengan turunnya ambang batas pencalonan, pemilih akan semakin terlibat aktif dalam proses demokrasi, sehingga mengurangi potensi terjadinya politik transaksional.
"Kita berharap praktik politik uang dapat ditekan, mengingat saat ini pemilih sudah lebih terlibat dan peduli. Ini adalah saat yang tepat untuk mendorong merit system, di mana kualitas kandidat lebih diutamakan dibandingkan dengan besaran dana yang dimiliki," tambahnya.
Kesadaran Masyarakat Meningkat
Mardani juga mencatat peningkatan keterlibatan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelaksanaan Pilkada. Hal ini terlihat dari meningkatnya dukungan publik terhadap putusan MK yang dijadikan acuan dalam revisi PKPU.
"Bisa kita lihat dari aksi masyarakat yang kian aktif dalam menyuarakan aspirasinya terkait putusan MK. Ini membuat kami optimis bahwa demokrasi di Indonesia akan semakin maju, karena banyak komponen masyarakat yang mulai bersuara," paparnya.
Mardani juga menambahkan bahwa kalangan kelas menengah yang sebelumnya jarang terlibat dalam proses politik, kini semakin aktif dalam mengawal jalannya demokrasi.
Hal ini menjadi bukti bahwa pelaksanaan Pemilu yang Luber dan Jurdil (Langsung, Umum, Rahasia, Jujur, dan Adil) semakin diinginkan oleh masyarakat.
Lebih lanjut, Mardani berharap bahwa revisi PKPU yang telah sesuai dengan putusan MK ini dapat menjadi bukti nyata bahwa DPR RI tetap berkomitmen untuk memperjuangkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Baca Juga: Lini Ekonomi RI di Era Politik Tumbuh 5 Persen, Tantangan Depan Mata
Menurutnya, DPR selalu mengutamakan kepentingan dan harapan rakyat dalam setiap keputusannya, demi terwujudnya demokrasi yang sehat di Indonesia.
"Pada akhirnya, kami ingin memastikan bahwa pemimpin daerah yang terpilih adalah mereka yang profesional, kompeten, dan memiliki integritas tinggi dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan nilai-nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku yang berlaku," tutup Mardani. [*]