LiniEkonomi - Tangerang, Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap pelaku pencurian baterai BTS (Base Transceiver Station) di wilayah hukum Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Waka Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Joko Sulistiono pelaku pencurian baterai BTS ini telah melakukan tindak pidana sebanyak 5 kali pencurian di 4 menara milik PT Protelindo, PT XL Axiata, dan PT Huawei Indonesia di kawasan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Peristiwa tersebut terungkap pada 5 Februari 2025 sekitar pukul 02.10 WIB. Saat itu, pihak Aviation Security Bandara Soetta melihat pelaku mencurigakan melalui CCTV.
Baca juga: Dukung HUT RI ke-79: Telkomsel Siapkan Infrastruktur 5G IKN

Pelaku yang terdiri dari 5 orang yakni AB, S alias O, BB alias B sedangkan 2 tersangka lainnya S dan B masih buron (DPO), telah melakukan pencurian baterai BTS di 4 lokasi berbeda di area Bandara Soekarno-Hatta. Total kerugian yang dialami oleh perusahaan penyedia jasa telekomunikasi mencapai kurang lebih Rp 700 juta.
"Dari hasil pengembangan, para pelaku yang terdiri dari 5 orang dan 2 berstatus DPO ini sudah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 5 kali di wilayah hukum Polres Bandara Soekarno-Hatta" ungkap Wakapolres Joko Sulistiono saat konferensi pers di Aula gedung Polres Bandara Soetta, Selasa (11/02/2025).
Para Pelaku Pencurian Baterai BTS Miliki Keahlian Khusus
Joko Sulistiono juga mengatakan jika pelaku pencurian baterai BTS ini memiliki keahlian khusus dalam melakukan pencurian. Mereka menggunakan alat yang disiapkan sebelumnya dan memanfaatkan kesempatan yang ada untuk melakukan tindak pidana.
"Pelaku ini mempunyai sasaran yang khusus, jadi mungkin ada spesifikasi atau keahlian bagaimana dia mencari target dengan kecepatan supaya barang yang diambil itu bisa dapat dikuasai dengan cepat seperti itu." ujar Joko Sulistiono.
Pencurian baterai BTS ini tidak hanya menyebabkan kerugian material, tetapi juga berdampak pada jaringan komunikasi. Banyak masyarakat pengguna jasa telekomunikasi yang mengeluhkan gangguan pada jaringan komunikasi akibat pencurian baterai BTS ini.
Baca juga: Realisasi KPR Subsidi Capai 93.484 Unit dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo, BTN Sumbang 76 Persen

Lebih lanjut Joko Sulistiono juga menjelaskan jika para pelaku tersebut juga mempunyai target terkait barang yang akan diambil. Ketika ada kesempatan, para pelaku melakukan kejahatannya dengan menggunakan alat yang telah disiapkan, yakni dengan memotong arus baterai BTS tersebut.
"Langsung digunting, mereka sudah punya alatnya seperti itu". pungkas Joko.
Atas perbuatan para pelaku, pihaknya menyangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. [*]