LiniEkonomi.com - Perang hukum antara Badan Pengawas Sekuritas AS (SEC) dengan Ripple masih terus memanas. SEC sendiri sudah mengajukan tuntutan akhir.
Badan Pengawas Sekuritas Amerika Serikat telah meminta pengadilan untuk menjantuhkan denda terhadap Ripple.
Menurut SEC, Ripple telah melakukan klaim penjualan XRP, kripto asli buatan mereka. Sementara Ripple sendiri tidak terdaftar sebagai sekuritas.
Hingga akhirnya, Ripple membantah tuduhan dari Badan Pengawas Sekuritas AS itu. XRP menurut mereka adalah token utilitas, walau tidak berada dalam pengawasan SEC.
Klaim dan saling tuding antara Ripple dan SEC semakin panas, bahkan masing-masing dari lembaga itu terus mengajukan gugatan hingga ke pengadilan tinggi negara tersebut.
Sebelumnya berdasar catatan LiniEkonomi.com, atas laporan cryptodotro medio 2023, bahwa telah muncul putusan pengadilan Juli 2023.
Pada putusan itu, Ripple tidak melanggar hukum atas sekuritas terhadap penjualan XRP non-institusional. Hanya saja, badan pengawas Amerika Serikat itu, sampai sekarang masih berusaha menjatuhkan denda kepada Ripple atas penjualan XRP institusional.
Ripple tidak bersedia lantaran tuntutan denda dari Badan Pengawas Sekuritas Amerika Serikat sangat tidak masuk akal, yakni sekitar Rp 32,594 triliun.
Bukan itu saja SEC menuntut Ripple untuk mengembalikan keuntungan yang selama ini mereka dapatkan yang secara tidak sah di mata hukum Amerika Serikat. Plus bunga pra-putusan, dan denda perdata selama persidangan.
Tuntutan denda yang besar ini menuai kritik dari eksekutif Ripple dan komunitas kripto, yang menganggap permintaan tersebut berlebihan dan tidak beralasan.
Kasus antara SEC dan Ripple mengundang perhatian para investor, serta para ahli hukum, termasuk para pengamat pasar bursa.
Baca Juga: Jual XRP Tanpa Izin, Ripple Diminta Serahkan Data Kontrak
Terlepas dari ketidakpastian hukum yang sedang berlangsung, harga XRP saat ini terus merangkak. Hasilnya pun tidak main-main,, dengan nilai transaksi berada di atas Rp 9.479 per saham.
Ini yang kemudian membuat para investor sangat yakin, Ripple dengan penjualan XRP terus gemilang. Meskipun mereka sedang mendapat masalah hukum di mata badan pengawas sekuritas amerika serikat.
Ripple Ajukan Eksepsi di Pengadilan
Ripple dengan kekuatan yang ada, akan mengajukan eksepsi terhadap gugatan tuntutan dari SEC Amerika Serikat di ruang pengadilan tinggi negara tersebut.
Eksepsi tersebut menurut Hakim Analis Torres, akan Ripple ajukan pekan depan. Pasalnya, masing-masing tergugat dan penggugat masih kuat. Sehingga, hakim memberikan kesempatan kepada Ripple untuk mengajukan pokok bantahan alias eksepsi minggu depan.
Baca Juga: Analisis Harga XRP dan Potensi Pasca Kemenangan Ripple
Bila hasil eksepsi Ripple tidak dapat mengubah situasi, kemungkinan besar XRP dan kripto koin lainnya akan jatuh total. Seiring dengan peraturan SEC terhadap perusahaan-perusahaan kripto di Amerika Serikat.
Efeknya, regulasi kripoto atau mata uang digital di Amerika Serikat akan terhambat masuk, akibat regulasi ketat di USA. [*]