LiniEkonomi.com - Belum lama ini, OJK mengaku telah memblokir 5 ribu rekening kegiatan judi online.
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan bersama Menkoinfo telah bahu membahu memberantas judi online. Salah satunya dengan memblokir rekening yang menyangkut aktivitas judi online.
"Sejauh beberapa bulan ini terdapat lima ribu rekening telah kami blokir, karena terindikasi kegiatan judi online," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar pada awak media, Rabu (18/04/2024) di Istana Negara, Jakarta.
Selain rekening, OJK kata Mahendra sedang mendalami aktivitas judi online dengan memakai non-rekening. Saat ini tetap memantau aktivitas transaksi bank.
"Jadi dengan pendalaman itu, tak ada lagi ruang seperti yang telah kami selesaikan saat ini," kata Mahendra Siregar.
Tak hanya aktivitas lintas transaksi dalam negeri, melainkan lintas batas. Ia mengemukakan OJK berupaya memberantas aktivitas judi yang terafiliasi dengan rekening bank.
Baca Juga: Rupiah Tembus Rp 16.250 Per Dolar AS Bikin UMKM Ambruk ?
Baca Juga: AirAsia Angkut 310.000 Pemudik Lebaran 2024, Ada Promo Menarik
Jumlah dari 5 ribu rekening yang telah OJK blokir, berlangsung sejak akhir 2023 hingga bulan Maret 2024. Aktivitas kegiatan judi online via rekening, memang tidak hanya transaksi cash tunai. Melainkan, mereka juga melakukan aktivitas transaksi berupa mata uang kripto.
Kepala OJK Mahendra Siregar mengaku, sejumlah modus mereka mainkan. Tentunya, kami akan melakukan penanganan untuk membatasi aktivitas yang terus berkembang itu.
"Ini termasuk bagaimana mengupayakan trust nasional," katanya.
Saat ini OJK telah menemukan aktivitas judi online memakai mata uang kripto dalam negeri. OJK kata Mahendra lagi, sedang mengkalkulasikan jumklah transaksi.
Hanya Siregar tak membeberkan lebih lanjut terkait kripto. Pasalnya, aset pengelolaan terdapat pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang merupakan asuhan Kementerian Perdagangan.
"Itu kembali pada putusan undang undang, saya enggak dapat jawab ada atau tidaknya," katanya saat itu.
Baca Juga: OJK Kampanye Keuangan Syariah, Disambut Pantun Netizen
Baca Juga: Shell Indonesia Tutup SPBU Mereka di Medan Sumatera Utara, Kenapa?
Bentuk Satgas Judi Online
Sekait dengan pemblokiran rekening terafiliasi dengan rekening bank maupun non-rekening bank. Pemerintah Indonesia segera membentuk Satgas Judi Online.
Satgas tersebut berguna untuk memberantas aktivitas masyarakat terkait judi.Hal itu tutur Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika usai pertemuan dengan OJK dan jajaran lembaga hukum lainnya, di Istana Kepresidenan, Jakarta baru-baru ini.
"Keputusannya dalam sepekan akan kami rumuskan dan langkah pembentuk Satgas terpadu untuk memberantas judi online," kata Budi Arie Setiadi.
Menurut pemerintah, satgas terpadu berantas judi online terbentuk setelah menerima laporan bahwa kasus tersebut meningkat tajam di tengah masyarakat.
Satgas judi online tersebut melibatkan jajaran kementerian termasuk OJK, tak luput pula lembaga seperti kejaksaan, Polri. Kemudian Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan juga Presiden Jokowi. [*]