LiniEkonomi.com - Meski keberangkatan haji sudah tertunda selama dua tahun terakhir akibat pandemi Covid-19, namun animo masyarakat untuk pergi haji masih sangat tinggi.
Tentu, ini juga menjadi peluang bagi perbankan untuk melayani tabungan haji. Salah satunya melalui Bank Mandiri.
Melansir laman bankmandiri.co.id, jika nasabah tertarik ada layanan Mandiri Tabungan Haji dan Umroh yang memudahkan nasabah dalam mempersiapkan biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) baik untuk ibadah haji reguler, haji khusus (haji plus), dan umrah.
Syarat membuka tabungan haji di Bank mandiri adalah melampirkan fotokopi kartu identitas yang masih berlaku (KTP/SIM), setoran awal dan saldo minimum sebesar Rp 100.000, dan setoran berikutnya minimum Rp100.000. Setelah syarat-syarat tersebut dilengkapi, nasabah bisa langsung membuka tabungan haji di kantor cabang Bank Mandiri terdekat. Berikut cara membuka tabungan haji Bank Mandiri.
Caranya adalah dengan mendatangi kantor cabang Bank Mandiri terdekat, sampaikan tujuan kepada customer service mengenai pembukaan tabungan haji mengisi formulir pembukaan rekening, dan menyerahkan dokumen yang sudah disiapkan menyerahkan setoran awal Rp100.000.
Adapun keuntungan yang diberikan Bank Mandiri saat mendaftar yakni gratis biaya pembukaan, administrasi dan penutupan rekening, serta penyetoran dapat dilakukan secara tunai di cabang atau melalui fasilitas pemindahbukuan melalui Mandiri e-banking (Mandiri ATM, Mandiri SMS, Mandiri internet dan Mandiri call) maupun fasilitas autodebet dari rekening Mandiri tabungan atau Mandiri giro ke rekening Mandiri Tabungan Haji dan Umroh.
Setelah genap Rp25 juta, maka nasabah akan didaftarkan ke Kementerian Agama sebagai jamaah haji untuk mendapatkan slot kursi.