LiniEkonomi.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias, Sumatera Utara (Sumut) masih menunggu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Nias, Sumut.Kendati KPU sudah buka pendaftaran, akan tetapi belum satu pun dari bakal pasangan calon datang mendaftar ke KPU Nias, Selasa (27/8/2024).
Ketua KPU Kabupaten Nias Elisati Zandroto kepada Liniekonomi menyampaikan, bahwa pihaknya telah mempersiapkan segala ketentuan dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di daerah tersebut.
Bahkan terhitung hari ini, Selasa 27 Agustus 2024 pihaknya siap menerima para bakal calon bupati dan wakil bupati Nias yang mendaftar untuk Pilkada 2024.
"Pendaftaran sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024. Yang mana bulan Agustus ini telah memasuki tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029," ujar Elisati di gedung KPU Nias, Sumatera Utara.
Adapun jadwal menurut data informasi KPU setempat bahwa, terhitung hari ini sampai Rabu (28/8/2024) pendaftaran bacalon bupati dan wakil bupati mulai pukul 08.00-16.00 WIB.
"Sedangkan Kamis 29 Agustus atau lusanya pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB," terang Ketua Komisi Pemilihan Umum Nias, Elisati Zandroto.
KPU Kabupaten Nias sebelumnya telah menyampaikan dan atau telah mengumumkan pendaftaran pasangan calon dengan mempedomani PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Baca Juga: Ancaman Krisis Pangan: Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa Gerakan Petani
Dengan demikian, KPU Nias, Provinsi Sumatera Utara mengajak seluruh pihak, baik partai politik maupun masyarakat umum, untuk turut serta menyukseskan proses pendaftaran dan penyelenggaraan Pilkada 2024 ini di Kabupaten Nias. [*]