JAKARTA, LINIEKONOMI.COM - Pasca penetapan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada dua kasus berbeda, 24 Desember 2024.
PDI-Perjuangan mulai cari celah untuk 'balas dendam' dengan melakukan gerakan-gerakan 'gertak sambal'. Salah satu bentuk ancamannya dengan membongkar sejumlah praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara.
Bentuk ancaman tersebut dengan mengunggah sejumlah video, dalam video itu terdapat skandal korupsi para oknum pejabat negara. Kendati demikian PDI-Perjuangan pun dapat support sistem dari pegiat anti korupsi.
Mereka mendesak partai berjuluk Banteng Moncong Putih itu untuk merilisnya, selain itu para pegiat mendesak KPK untuk mengusut kasus korup secara independen.
Sekait video skandal korupsi para pejabat negara tersebut memang jelas kata Guntur Romli, juru bicara PDI-P, pada Kamis malam (26/12/2024).
"Nanti rilis video itu bakal menggemparkan. Bahkan bisa merubah peta politik pemberantasan korupsi maupun opini publik," kata Guntur.
Menurut Zaenur Rohman, peneliti Pusat KajianAntikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM). Kalau ancaman PDI-P merupakan permainan politik yang melanggar hukum.
Kemungkinan pula yang lainnya bakal melakukan pelanggaran, "Kenapa dia doang yang jadi tersangka?," kata Zaenur.
Baca Juga: Pilkada 2024: 305 Calon Kepala Daerah Bertarung, PDIP: Ketakutan Hanya Ilusi
"Bahasa kasarnya mungkin 'tiji tibeh': mati siji, mati kabeh."
Rohman meminta agar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan merilis segera. "Bila memang ada, ya tampilkan ke publik biar masyarakat tahu," katanya.
Sekadar informasi bahwa KPK menetapkan Sekjend Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada 24 Desember lalu.
Baca Juga: PDIP Resmi Usung Sowa'a Laoli Calon Walikota Gunungsitoli 2024, Ini Kata Megawati
Status ketersangkaan tersebut ada dua, yakni terkait dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan Harun Masiku, pada tahun 2019.
Kasus kedua ialah melakukan perintangan penyidikan kasus Harun, serta mengarahkan saksi agar tidak memberi keterangan sebenarnya, lalu menyuruh penjaga rumah untuk meminta Harun melarikan diri saat operasi tangkap tangan KPK, Januari 2020. [*]