LiniEkonomi.com - Optimalisasi pendapatan negara, dengan menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) menurut sebagian belum tentu dapat menekan rokok murah.
Kini dengan cukai naik, bikin rokok murah berjamuran di sejumlah kedai di Pulau Nias, Sumatera Utara. Termasuk di Kota Gunungsitoli, yang kini warga suka mengonsumsi rokoh murah walau itu kadang ada yang ilegal.
Upaya pemerintah menekan konsumsi rokok hingga 2024 belum mampu terealisasi. Kebijakan pemerintah dengan menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau, ternyata berefek pada turunnya pendapatan negara atas penerimaan CHT.
"Rendahnya serapan pendapatan negara dari cukai rokok dengan menerbitkan kebijakan, itu merupakan konsekuensi," kata Direktur Riset The Socio-Economic & Educational Business Institute
(SEEBI), Haryo Kuncoro.
Ia menilai ada pergerseran konsumsi terhadap tembakau yang sedang dalam pusaran kenaikan tarif CHT secara agresif.
Itu menurut Haryo Kuncoro salah satu persoalan baru, sehingga masyarakat menjangkau harga tembakau rokok ke yang lebih murah maupun ilegal.
Saat ini harga rokok dengan cukai rendah maupun ilegal terdapat di sejumlah kedai di Pulau Nias, Sumatera Utara (Sumut).
Beragam rokok murah kadan ilegal berjamur di sejumlah kedai, kadang penjualan pun sembunyi-sembunyi. Karena khawatir terhadap petugas yang datang tiba-tiba untuk melakukan razia.
Konsumsi rokok tembakau murah atau ilegal sekali pun, bukan saja karena faktor cukai naik. Melainkan, rendahnay pendapatan masyarakat sejak 2023-2024.
"Ya, selain murah juga terjangkau secara ekonomis," kata Ucok, saat hendak melaut, Selasa (23/04/2024) pagi.
Katanya lagi, ketidakmampuan menjangkau rokok dengan label tarif cukai tinggi juga karena pendapatan.
"Ekonomi juga salah satu faktor, sehingga saya pun bergeser untuk mengonsumsi rokok murah. Harganya pun dapat kami jangkau," terangnya.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2023 maupun 2024.
Keputusan tersebut berlangsung pada 3 November 2022 di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat rapat mengatakan, kenaikan tarif tak cuma berlaku pada CHT. Tapi termasuk pada hasil tembakau lainnya dan rokok elektrik.
"Hari ini kami putuskan untuk meningkatkan cukai rokok elektrik, rata-rata 15 persen adapun untuk produk hasil pengolahan hasil tembakau sebesar 6 persen," ungkapnya kutip LiniEkonomi pada laporan Kementerian Sekretariat Negara RI.
Baca Juga: Beli Rumah! Yuk Simak Tipsnya Biar Bebas Pajak
Tarif Cukai Beda-Beda
Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa penetapan kenaikan tarif cukai hasil tembakau berbeda-beda.
"10 persen untuk golongan sigaret kretek mesin, sementara sigaret kretek pangan atau SKP I, II maupun tiga naik 5 persen. Sedangkan untuk sigaret putih mesin 11 atau 12 persen," terangnya.
Alasan pemerintah Indonesia menaikan tarif cukai untuk mengendalikan konsumsi atau produksi rokok.
"Konsumsi rokok jadi utama pada konsumsi kebutuhan rumah tangga, dan itu berada pada posisi kedua setelah beras," tutupnya. [*]