JAKARTA, LINIEKONOMI.COM - Belum lama ini, Bursa Efek Indonesia alias BEI unsuspend DART. Hal itu terungkap Senin (17/2/2025).
Alasan PT Bursa Efek Indonesia mencabut Pembukaan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Duta Anggada Realty Tbk, tertuang dalam Pengumuman BEI Peng-S00003/BEI.PLP/01- 2025. Dalam Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak Sesi 2 Perdagangan Efek, Senin kemarin.
Alasan tersebut seperti tulisan Teuku Fahmi Ariandar selaku Kepala Divisi PLP BEI dalam keterbukaan informasi BEI. Ia menyebutkan, bahwa sehubungan dengan pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor Peng-S-00003/BEI.PLP/01- 2025 tanggal 31 Januari 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek mengenai Sanksi Pemenuhan Saham Free Float per 31 Desember 2024 serta mempertimbangkan telah dipenuhinya seluruh kewajiban PT Duta Anggada Realty Tbk (IDX: DART) yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek DART.
"Maka Bursa mencabut Suspensi Efek DART di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak Sesi 2 Perdagangan Efek pada hari Senin, 17 Februari 2025."
Baca Juga: BEI Amati Pergerakan 4 Saham Emiten Ini
Baca Juga: IHSG Keok di Pagi Hari, Investor Asing Kabur! Ada Apa?
Kendati demikian,Teuku Fahmi Ariandar mengingatkan kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan. [*]