LiniEkonomi.com - Ternyata honor petugas pemutakhiran data pemilih bukan Rp 1 juta. Melainkan gaji Pantarlih bisa mencapai 36 juta.
Gaji pantarlih mencapai Rp 36 juta bisa saja mereka terima, hal itu telah terdapat dalam ketetapan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.
Selain menerima honor satu juta per bulan atau selama masa kerja. Ternyata bisa menerima dana sebesar Rp 36 juta. Andaikata memenuhi syarat dan itu terjadi selama masa kerja sebagai petugas pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024.
Syarat Pantarlih Pilkada 2024
Merujuk pada aturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 bahwa calon pantarlih yang kemudian dinyatakan lolos harus memenuhi syarat
- Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
- Mampu secara jasmani dan rohani.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Besaran Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, Pantarlih mendapatkan honor dalam menjalankan tugasnya.
Besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp 1 juta per bulannya.
Selain menerima honor, Pantarlih juga akan mendapat santunan jika mengalami kecelakaan kerja.
Berikut besaran santunannya:
- Meninggal : Rp 36 juta per orang
- Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
- Luka berat: Rp 16,5 juta per orang
- Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang
Itulah tadi tentang besaran gaji petugas pemutakhiran data pemilih Pilkada serentak 2024.
Baca Juga: KPU Nias Lantik 423 Pantarlih, Lengkap Gaji dan Tugas Kewajiban
Bisa menerima sampai 36 juta andaikata memenuhi syarat, dan besaran akan diberikan sesuai kriteria selama bertugas memutakhirkan data pemilih secara faktual.
Adapun masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 24 Juni hingga 25 Juli 2024. [*]