TANGERANG, LINIEKONOMI.COM - Belum lama ini terungkap fakta-fakta terkait pencurian baterai BTS (Base Transceiver Station).
Sejumlah pihak tidak percaya jika pencurian tersebut mencapai kerugian sebesar Rp 700 juta. Berikut fakta terkait pencurian BTS, setelah Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap para pelaku.
Adapun fakta pencurian baterai BTS antara lain:
Lokasi Kejadian:
- Pencurian baterai BTS terjadi di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
Pelaku:
- Lima orang terlibat dalam pencurian, dengan inisial AB, S alias O, BB alias B, sementara dua lainnya (S dan B) masih buron (DPO).
Korban
- Pencurian dilakukan terhadap menara milik PT Protelindo, PT XL Axiata, dan PT Huawei Indonesia.
Jumlah Kasus
- Para pelaku telah melakukan pencurian sebanyak lima kali di empat lokasi berbeda.
Kerugian
- Total kerugian akibat pencurian ini mencapai sekitar Rp 700 juta.
Pengungkapan Kasus
- Kejadian terungkap pada 5 Februari 2025 sekitar pukul 02.10 WIB oleh petugas Aviation Security Bandara Soetta melalui CCTV.
Keahlian Pelaku
- Pelaku memiliki keterampilan khusus dalam pencurian, termasuk pemilihan target dan penggunaan alat untuk memotong arus baterai.
Dampak
- Pencurian menyebabkan gangguan jaringan komunikasi yang dikeluhkan masyarakat.
Barang Bukti
- Polisi merilis barang bukti dan menangkap beberapa tersangka pada 11 Februari 2025.
Waka Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Joko Sulistiono mengatakan, para pelaku pencurian terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangkap Pelaku Pencurian Baterai BTS Senilai 700 juta
Baca Juga: Realisasi KPR Subsidi Capai 93.484 Unit dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo, BTN Sumbang 76 Persen
Itulah fakta tentang pencurian baterai Base Transceiver Station di wilayah hukum Polres Bandara Soekarno-Hatta. [*]