LiniEkonomi.com - Banyak yang tergiur ingin jadi Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih). Hanya saja Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) mencium dugaan pelanggaran.
Temuan terkait Pantarlih tersebut kini jadi perhatian publik, terutama daerah Banyumas, walau ini baru dalam tahap penyelidikan.
Bawaslu Kabupaten Banyumas mendapatkan informasi bahwa calon pendaftar Pantarlih belum berusia 17 tahun.
Usia tersebut salah satu potensi melanggar aturan terkait penerimaan petugas pemutakhiran data pemilih.
Bukan itu saja, Bawaslu setempat juga menemukan adanya surat keterangan sehat tidak lengkap, kemudian Pantarlih tercatat sebagai saksi partai politik (parpol).
Uniknya lagi pendaftar tercatat dengan berijazah SMP saat mendaftar dan bahkan masuk terdapat pula dalam Sipol.
Temuan tersebut setelah adanya laporan Panwaslu Kecamatan. Bahwa salah satu dari calon sebelum terjadi pelantikan kemarin terdapat satu pantarlih menggunakan ijazah SLTP atau satu tingkat di bawah Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Ya saya dapat laporan pemakai ijazah SMP buat Pantarlih itu ada 16 orang. Kemudian 12 tercatut Sipol, kemudian terdapat 7 merupakan saksi partai politik Pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu (23/6/2024) tempo hari.
Uniknya kata Imam Arif Setiadi, terdapat pula dua tidak menyertakan surat sehat dan ada tiga pendaftar merupakan usia 17 tahun ke bawah.
KPU Sudah Berikan Aturan
"Padahal dalam Surat Keputusan KPU 638 telah tercantum tentang syarat menjadi Petugas Pantarlih," terangnya.
Imam Arif Setiadi menilai, ketika memang sumber daya manusia minim berijazah SMA, memang boleh saja mengangkat yang calon pendaftar merupakan lulusan SMP.
"Nah, syaratnya itu mampu calistung (baca tulis hitung). Kemudian kalau memang tercatut dalam Sipol, maka bisa dengan mekanisme penghapusan di KPU dan membuat surat pernyataan," beber Amin Latif, PIC Pengawasan Pembentukan Badan Ad Hoc KPU.
Beda halnya ketika ada temuan calon Pantarlih Pemilu 2024. "Itu tak boleh lolos karena aturannya sudah jelas, termasuk calon Pantarlih belum berusia 17 tahun juga tidak boleh seperti dalam SK KPU 638," ungkapnya.
Kendati demikian Panwaslu Kecamatan setempat sedang mencari tahu dan mengumpulkan bukti-bukti atas temuan Panwaslu Kelurahan atau Desa.
Hal tersebut guna saran perbaikan kepada PPK dan PPS. [*]