LiniEkonomi.com - Kraken, salah satu bursa cryptocurrency terkemuka, mengajukan gugatan hukum untuk menolak tuntutan Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat.
Langkah Kraken ini mengikuti jejak perusahaan-perusahaan cryptocurrency lainnya yang menolak gugatan SEC. Sebelumnya, Binance Holdings Ltd., Binance.US dan Coinbase Global Inc juga mengajukan upaya serupa.
Dalam tuntutannya, SEC menuduh Kraken mengoperasikan platform perdagangan tanpa izin resmi dan mencampur dana nasabah dengan dananya sendiri.
SEC juga menuding Kraken menggunakan rekening bank berisi dana nasabah untuk menutupi pengeluaran perusahaan.
Dalam mosi penolakan kasusnya, Kraken mempertanyakan yurisdiksi SEC atas investasi spekulatif.
Kraken menegaskan SEC tidak memiliki wewenang mengatur semua kegiatan tersebut.
Menekankan gugatan SEC tidak menyebutkan adanya kasus penipuan atau kerugian konsumen akibat kegiatan Kraken, seperti penegasan dalam posting blog perusahaan tersebut.
Kraken bertujuan mempertahankan posisinya dan menantang kerangka peraturan berlaku dari otoritas AS dengan berkolaborasi dengan pemimpin industri lainnya agar menolak kasus SEC.
Baca Juga:
Hasil perkara hukum ini akan berdampak signifikan bagi industri cryptocurrency secara keseluruhan, serta memengaruhi pendekatan regulasi dan dinamika pasar ke depannya. [*]
Baca Juga: Jual XRP Tanpa Izin, Ripple Diminta Serahkan Data Kontrak
LiniEkonomi.com | situs berita ekonomi dan bisnis digital terkini, menyajikan informasi terbaru seputar perkembangan ekonomi, keuangan, investasi dan bisnis lengkap.