LINIEKONOMI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada Selasa, (11/03/2025). Adapun dari para tersangka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa kasus ini berkaitan dengan pengadaan iklan di Bank BJB.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menambahkan bahwa penyidik KPK telah memiliki daftar nama-nama tersangka yang terjerat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan iklan bank bjb.
"Sudah ada tersangkanya, sekitar lima orang, ada dari penyelenggara negara dan ada dari swastanya." ungkap Tessa di gedung KPK RI Selasa (11/03/2025).
Baca juga: Timah Manis Berubah Pahit, Saham TINS Terperosok Kasus Korupsi
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Bandung, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Mantan orang nomor satu di Jawa Barat itu membenarkan terkait penggeledahan tersebut.
"Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi. Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional." ujar Ridwan Kamil.
KPK telah menerbitkan surat penyidikan terkait kasus ini sejak 5 Maret 2025. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa rincian lebih lanjut mengenai kasus ini akan disampaikan sesuai dengan perkembangan penyidikan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan sektor perbankan di Indonesia. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini melalui sumber-sumber resmi dan terpercaya. (*)