LiniEkonomi.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama industri perbankan terus memberantas aktivitas judi online yang marak terjadi di Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas sektor keuangan.
Pemblokiran Rekening Terindikasi Judi Online
Hingga Mei 2024, OJK telah meminta perbankan untuk memblokir 6.056 rekening bank yang diduga terkait dengan aktivitas transaksi judi online. Data rekening tersebut diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam Customer Identification File (CIF) yang sama," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Presiden Jokowi Pimpin Rapat Darurat Judi Online, Budi Bilang Begini
Dampak Judi Online dan Upaya Penindakan
Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 3,2 juta warga Indonesia, termasuk pelajar, mahasiswa, dan ibu rumah tangga, teridentifikasi bermain judi online. Identifikasi ini didapat dari 5.000 rekening yang berhasil diblokir. Rata-rata pemain judi online yang teridentifikasi ini bermain dengan taruhan di atas Rp100.000.
Upaya pemberantasan judi online juga dilakukan oleh perbankan. Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Oke Indonesia telah memblokir rekening nasabah yang terindikasi judi online. BCA juga menyatakan akan melakukan pemblokiran rekening nasabah yang digunakan dalam aktivitas judi online, dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
OJK Himbau Masyarakat Jaga Data Pribadi
OJK menghimbau masyarakat untuk menjaga data pribadi dan tidak sembarangan memberikannya kepada orang lain tanpa memeriksa kebenarannya. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk membuka rekening judi online.
Baca Juga: Menko Polhukam Sebut Warga Indonesia Doyan Judi Online Slot, Blokir 5000 Rekening
Kerjasama Antar Lembaga
Pemberantasan judi online membutuhkan kerjasama antar lembaga terkait, seperti OJK, Kominfo, PPATK, dan perbankan. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif judi online terhadap masyarakat dan sektor keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News