LiniEkonomi.com - Masyarakat Indonesia memasuki era baru identitas digital. Mulai Oktober 2024, fotokopi KTP tak lagi diperlukan untuk mengakses berbagai layanan.
Pemerintah menggantinya dengan Digital ID yang terintegrasi. Cahyono Tri Birowo, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB menyatakan, "Pemerintah tidak lagi akan meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK.", kutip CNBC, Jumat kemarin.
Keuntungan Digital ID:
- Masyarakat tak perlu menunjukkan fotokopi KTP saat menggunakan layanan tertentu.
2. Penyedia layanan dapat mengecek identitas dengan data yang direkam pemerintah.
3. Mempermudah masyarakat yang tidak hafal nomor KTP, cukup mencocokkan data biometrik.
4. Menghilangkan replikasi data tiap instansi.
5. Data semua warga tersedia di Dukcapil dan dapat bisa untuk berbagai keperluan tanpa mengisi formulir berulang kali.
Pusat Data Nasional (PDN):
Pemerintah tengah menyiapkan PDN yang mengintegrasikan semua data dan aplikasi dari berbagai lembaga pemerintahan. Integrasi data ini mendukung penggunaan Digital ID dan memudahkan akses layanan publik.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan konsolidasi dat secara bertahap pengerjaannya, setelah pembangunan PDN selesai.
Peraturan Menteri Kominfo
Pemerintah merumuskan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Yang mencakup lingkup publik mengatur tata kelola klasifikasi data.
Baca Juga: Telkomsel Dorong Ekonomi Digital Indonesia dengan AppWorks
"Hanya saja belum final. Masih proses ya." Terang Budi.
Integrasi data ini mendapat dukungan Peraturan Menteri Kominfo. [*]