LiniEkonomi.com - Kamu penggerak Literasi? berikut ada bantuan dari pemerintah senilai Rp 50 juta. Mau ikutan, simak panduan daftar dan syarat berikut ini.
Bantuan 50 juta dari pemerintah untuk komunitas penggerak literasi, bersumber dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud Ristek.
Komunitas bakal menerima bantuan sebanyak itu untuk meningkatkan literasi baca atau tulis.
Ingin dapatkan dana tersebut, kamu bisa cek artikel berikut untuk memperoleh bantuan melalui Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra.
Bantuan ini bakal cair dalam bentuk dukungan keuangan sebesar Rp50 juta, dan total dana tersebut untuk 340 Komunitas Penggerak Literasi di Indonesia.
Informasi tersebut berdasarkan pengumuman Badan Bahasa Kemdikbud Ristek, 7 Februari 2024 ini.
Masing-masing komunitas bakal menerima bantuan itu, ketika memenuhi syarat untuk mengembangkan literasi baca maupun tulis di lingkungan masing-masing komunitas.
Ingin mendapatkan bantuan sebanyak itu, kamu harus memenuhi syaratnya. Bantuan literasi itu tidak untuk WNA melainkan untuk WNI.
Simak syarat apa saja yang perlu untuk kamu penuhi untuk mendapatkan bantuan dana literasi dari Badan Bahasa Kemdikbud Ristek.
Syarat Utama
1. Dokumen profil Komunitas Penggerak Literasi
2. Karya
2. Sertifikat
4. Dokumen pendukung
Jadwal Pendaftaran Penerima Bantuan
- Pengumuman Bantuan Pemerintah: 23 Januari 2024
- Masa pendaftaran dan unggah berkas: 12 Februari - 16 April 2024
- Batas akhir pengumpulan berkas: 16 April 2024 pukul 23.59 WIB
- Seleksi administrasi: 16 April - 26 Mei 2024
- Penilaian proposal oleh pakar literasi: 27 Mei - 30 Juni 2024
- Moderasi penilaian: 8 - 11 Juli 2024
- Validasi: 16 Juli - 6 Agustus 2024
- Pengumuman penetapan penerima bantuan: 9 Agustus 2024
- Masa lapor diri: 10 - 12 Agustus 2024
- Pembekalan penerima bantuan: 18 - 21 Agustus 2024
- Pencairan dana bantuan: 26 Agustus 2024
- Pemanfaatan dana bantuan: 1 - 30 September 2024
- Batas akhir unggah laporan hasil kegiatan: 8 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB
- Komunitas yang berminat dapat mendaftar melalui link dapobas.kemdikbud.go.id/banpem.
Baca Juga: OJK Kampanye Keuangan Syariah, Disambut Pantun Netizen
Cara Pengajuan Bantuan Komunitas Penggerak Literasi 2024
1. Calon penerima bantuan melakukan registrasi dengan membuat akun di laman https://dapobas.kemdikbud.go.id/banpem
2. Calon penerima bantuan mengunggah berkas sebagai berikut dalam format PDF, yakni:
a) Profil komunitas penggerak literasi yang di dalamnya juga menginformasikan struktur komunitas dan jumlah anggota komunitas, serta portofolio;
b) Salinan Akta Pendirian dan SK Kemenkumham atas nama Komunitas Penggerak Literasi, atau salinan SK Yayasan atau perkumpulan atau Surat Keputusan/Keterangan dari Ketua/Pimpinan Lembaga Induk Berbadan Hukum yang menerangkan bahwa Komunitas Penggerak Literasi merupakan bagian program dari Lembaga Induk Berbadan Hukum, atau surat keterangan dari instansi pemerintah (seperti Balai/Kantor Bahasa) atau instansi yang berwenang untuk Komunitas Penggerak Literasi yang tidak berbadan hukum yang berada di bawah pembinaan lembaga yang berwenang;
c) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
d) Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi;
e) Pakta Integritas.
f) Foto atau pindaian (scan) halaman depan buku rekening yang masih aktif atas nama Komunitas Penggerak Literasi;
g) Foto atau pindaian (scan) NPWP atas nama Komunitas Penggerak Literasi atau Lembaga Induk Berbadan Hukum;
h) Foto atau pindaian (scan) e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) pengurus Komunitas Penggerak Literasi sesuai dengan proposal (ketua, sekretaris, dan bendahara);
i) Foto kegiatan di bidang literasi baca-tulis selama 2 (dua) tahun terakhir (disatukan dalam satu fail PDF);
j) Tautan dokumentasi lain kegiatan literasi selama 2 (dua) tahun terakhir (apabila ada);
Baca Juga: Seeds Finance Raih Pendanaan Literasi Keuangan Generasi Muda
k) Salinan sertifikat, foto plakat, atau bentuk apresiasi lainnya yang pernah diterima komunitas (apabila ada), dan
l) Proposal kegiatan yang disertai dengan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB).
Program bantuan ini merupakan apresiasi dari pemerintah atas upaya para pegiat literasi dalam memajukan literasi di Indonesia. [*]