BANDAR LAMPUNG, LINIEKONOMI.COM - Harga jual kembali emas atau buyback pada Jumat (21/3/2025) mencatatkan kenaikan sebesar Rp6.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.
Berdasarkan data resmi yang dirilis oleh Logam Mulia (LM), harga buyback emas batangan dengan kadar 24 karat untuk ukuran 1 gram kini dipatok pada level Rp1.630.000.
Nilai ini meningkat jika dibandingkan dengan posisi pada Kamis (20/3/2025) yang berada di angka Rp1.624.000 per gram. Kenaikan harga jual kembali emas ini sejalan dengan tren penguatan harga emas di pasar global yang terus menunjukkan momentum positif.
Sementara itu, untuk harga pembelian emas batangan Antam dengan kadar 24 karat pada hari ini juga mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 per gram, menjadi Rp1.779.000 dari posisi sebelumnya di level Rp1.774.000 per gram.
Daftar Harga Buyback Emas Hari Ini
Berdasarkan simulasi harga yang dikeluarkan Logam Mulia pada Jumat (21/3/2025), berikut daftar lengkap harga jual kembali emas berbagai ukuran:
0,5 gram: Rp815.000
1 gram: Rp1.630.000
2 gram: Rp3.260.000
3 gram: Rp4.890.000
5 gram: Rp8.150.000
10 gram: Rp16.300.000
25 gram: Rp40.750.000
50 gram: Rp81.500.000
100 gram: Rp163.000.000
250 gram: Rp407.500.000
500 gram: Rp815.000.000
1000 gram: Rp1.630.000.000
Perlu diperhatikan bahwa harga buyback tersebut belum termasuk potongan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP, yang berlaku untuk transaksi mulai dari Rp10 juta. Selain itu, terdapat biaya materai Rp10.000 untuk transaksi mulai dari Rp5 juta.
Baca Juga: Gunungsitoli Raih Penghargaan UHC, Bukti Komitmen Jaminan Kesehatan
Pajak dalam Transaksi Emas
Pemerintah menetapkan kebijakan perpajakan khusus untuk transaksi emas dengan nilai tertentu. Untuk transaksi jual kembali (buyback) dengan nominal mulai dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Potongan pajak ini langsung diperhitungkan dari total nilai buyback yang akan diterima oleh penjual. Hal ini berbeda dengan transaksi pembelian emas, di mana PPh 22 yang dikenakan sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan yang bisa digunakan untuk keperluan pelaporan pajak tahunan.
Baca Juga: Harga Emas di Kota Gunungsitoli Hari Ini, 4 November 2024
Jaminan Kualitas Emas Batangan Antam
Logam Mulia Antam menjamin keaslian dan kemurnian produk emas batangannya selama kemasan tidak mengalami kerusakan.
Semua produk emas Logam Mulia diproduksi dengan standar kemurnian 999.9 persen dan dihasilkan melalui fasilitas pemurnian emas (gold refinery) yang telah mendapatkan akreditasi dari London Bullion Market Association (LBMA).
Akreditasi LBMA ini memberikan pengakuan global terhadap kualitas emas Antam, sehingga harga jual kembalinya mengikuti pergerakan harga emas dunia. Ini memberikan kepastian bagi investor bahwa emas batangan Antam memiliki nilai yang diakui secara internasional.
Selain itu, Logam Mulia Antam juga menerapkan teknologi CertiEye untuk meningkatkan keamanan produknya.
Teknologi ini memastikan bahwa sertifikat keaslian menyatu dengan kemasan, khususnya untuk emas batangan dengan pecahan 0,5 gram hingga 100 gram.
Baca Juga: Harga Emas Antam Anjlok Rp 30.000 per Gram, Terparah Selama 2024
Konsumen disarankan untuk memastikan kemasan dalam kondisi baik untuk menjamin keaslian produk.
Itulah informasi tentang Harga emas Antam naik Rp5.000 menjadi Rp1.779.000 per gram pada 21 Maret 2025.
Pelajari faktor pendorong kenaikan, standar kualitas, dan strategi investasi emas yang efektif. [*]