Pengenaan PPN Kebutuhan Pokok Diyakini Bakal Memicu Inflasi

Pengenaan PPN Kebutuhan Pokok Diyakini Bakal Memicu Inflasi

Ilustrasi. (Foto: dinamikajambi)

LiniEkonomi.com - Kebijakan pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok diyakini bakal memicu inflasi.

Pemerintah menggulirkan wacana itu yang tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Mengenai wacana tersebut, Ekonom Achmad Nur Hidayat berpendapat rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk sembako dan pengenaan PPN untuk jasa pendidikan, jasa kesehatan akan memicu terjadinya inflasi.

Meski pemberlakuan kenaikan tarif PPN tidak diberlakukan tahun 2021, namun rencana kenaikan pajak tersebut dapat memicu inflasi 2021. Rencana kenaikan PPN terhadap sembako akan mendorong masyarakat membeli sembako di luar kebutuhan karena takut harganya mengalami kenaikan.

"Potensi kenaikan inflasi 2021 ya berkisar naik 1 sampai 2,5 persen, sehingga inflasi 2021 bisa mencapai 2,18 persen sampai 4,68 persen" Ujar Achmad Nur Hidayat dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).

Selain menimbulkan inflasi, kenaikan PPN terhadap sembako dari produksi pertanian juga akan menyebabkan petani kecil kehilangan kesejahteraan dan akhirnya jumlah angka kemiskinan akan semakin bertambah.

"Kenaikan pajak PPN 12 persen terhadap sembako juga menyebabkan petani kecil makin miskin karena makin sulit menjual produknya di saat konsumen makin mengerem belanja imbas kenaikan PPN tersebut" Ujar Achmad Nur Hidayat yang juga menjadi Direktur Eksekutif Narasi Institute.

Achmad Nur Hidayat memberikan saran daripada pajak nanti menimbulkan inflasi di saat ekonomi masih lemah sebaiknya ide kenaikan PPN sembako, pendidikan dan kesehatan dibatalkan saja karena manfaatnya lebih kecil dibandingkan bahayanya. RUU KUP sebaiknya fokus kepada pemberlakuan pajak dari e-commerce dan perusahaan teknologi yang naik daun seperti TIK TOK China, Gojek, Google, Facebook dan Apple.

"Indonesia sebaiknya ikut G7 yang sudah menyepakati adanya pemberlakukan pajak yang lebih ketat terhadap perusahaan raksasa teknologi. Facebook yang memiliki instagram dan whatsapp menikmati keberlimpahan bigdata dari Indonesia, sementara pajak mereka masih rendah" ujarnya. (ipotnews)

Tag:

Baca Juga

PLN harapkan pemerintah memberikan kebijakan insentif untuk kendaraan Listrik seperti LCGC
PLN harapkan pemerintah memberikan kebijakan insentif untuk kendaraan Listrik seperti LCGC
PLN Raup Pendapatan Rp 212,8 Triliun pada Kuartal ke-3 2021
PLN Raup Pendapatan Rp 212,8 Triliun pada Kuartal ke-3 2021
Daftar Pemenang Global Corporate Sustainability Award (GCSA) Best Practice Award
Ini Daftar Pemenang Global Corporate Sustainability Award (GCSA) Best Practice Award
Ada Promo Menarik dari Tri Rayakan 11.11
Ada Promo Menarik dari Tri Rayakan 11.11
Allianz Indonesia Ajak Masyarakat Lebih Melek Asuransi
Allianz Indonesia Ajak Masyarakat Lebih Melek Asuransi
PLN Operasikan Empat Infrastruktur Kelistrikan Baru untuk Gairahkan Ekonomi Ibu Kota
Empat Infrastruktur Kelistrikan Baru di Ibu Kota Baru Mulai Beroperasi