LiniEkonomi.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan, komitmennya untuk menyelesaikan kasus sengketa Hotel Sultan.
Dalam Konferensi Pers Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN Tahun 2024 di Hotel Shangri La, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Agus menyatakan bahwa proses penyelesaian sengketa Hotel Sultan akan ia bawa ke tingkat yang lebih tinggi.
Selain itu, Agus juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung. Kepolisian, hingga melakukan penyelesaian bersama dengan Menteri Sekretaris Negara.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto, juga akan menjadi koordinator atau integrator dalam proses penyelesaian kasus Hotel Sultan.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa proses pengadilan atas sengketa Hotel Sultan masih berlanjut. Hamdan mengungkapkan optimismenya dalam memenangkan gugatan yang kliennya layangkan.
Saat ini, klien kami tetap mengelola Hotel Sultan, dan akan terus mengelolanya sesuai dengan hak yang melekat," jelas Hamdan, Kamis (7/3/2024).
Tahun lalu, Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco menggugat 4 jajaran pemerintah. Termasuk Menteri Sekretaris Negara Pratikno, mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto. Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan (PPKGBK).
Selanjutnya Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Baca Juga: Rumah Baru: Glenveagh Properties Optimis Catat Laba 2024
Gugatan tersebut dilayangkan Pontjo Sutowo pada Senin (9/10/2023) atas laporan perbuatan melanggar hukum dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. [*]